Kitab Kuno 1800 M Masih Terawat di Masjid Datok Kangean

    Kitab Kuno 1800 M Masih Terawat di Masjid Datok Kangean
    Salah satu kitab peninggalan Datok Karaeng Pattas

    SUMENEP - Salah satu peninggalan bersejarah dari Ulama asal Makassar Datok Karaeng Pattas adalah naskah kitab klasik yang ditulis kurang lebih 1800 M. 

    Beberapa kita masih terawat dengan baik di lemari Masjid Datok Karay, Gelaman, Arjasa, Kepulauan Kangean. Hal ini disampaikan cucu Datok Karaeng Pattas, yaitu Sanrawi Abdul Akhir. Jum'at (06/01/22).

    Kemudian ia menambahkan, menurut ceritanya kitab-kitab itu dipelajari oleh santri yang belajar agama kepada Datok Karaeng Pattas.

    "Ada kitab tasawuf, tafsir Al-Qur'an, fiqh, aqidah dan nahwu shorrof, " kata Ponirin Mika, adik kandung dari Sanrawi yang tak lain cucu dari Datok Karaeng Pattas.

    Masih kata Ponirin, kitab itu akan terus dijaga dan akan dilestarikan dengan baik.

    "Suatu saat nanti kita akan mempelajarinya bersama masyarakat setempat, tentu pula bersama masyarakat lain yang ingin mendalami, " sambungnya.

    Hingga sampai saat ini Datok Karaeng Pattas masih belum terdeteksi tempat belajarnya.

    "Datok Karaeng Pattas tidak ada yang tahu berkait tempat belajarnya, apakah di pesantren yang ada di Jawa atau di Makassar. Bisa jadi beliau juga belajar di timur tengah, " ucapnya sambil tertawa.

    Insyaallah penelitian terkait dengan profil Datok Karaeng Pattas akan terus ditelusuri sehingga dapat menjadi motivasi bagi kami sebagai keturunan beliau, " kata Ponirin diakhir pembicaraannya.

    Ponirin Mika

    Ponirin Mika

    Artikel Berikutnya

    Gus Yahya dan Harapan Masa Depan NU

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik

    Ikuti Kami

    Berita Acak